Menggunakan produk baik itu barang ataupun jasa tidak
bisa sembarangan. Sebagai konsumen kita harus cerdas memilih mana yang baik,
mana yang sebaiknya juga dihindari. Konsumen cenderung menggunakan barang atau
jasa yang murah, dengan mengesampingkan kualitas. Padahal, kualitas haruslah
tetap menjadi proiritas utama baik itu bagi konsumen, maupun produsen.
Adakalanya, produsen melakukan cara-cara yang tidak
patut, untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Kondisi seperti ini
membuat konsumen dirugikan. Di Indonesia, kita memiliki perlindungan konsumen
sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi
barang dan atau jasa. Selain itu, terdpat pula hak untuk memilih barang dan
atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Ada juga hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian,
apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya.
Sayangnya, tingkat pengaduan konsumen di Indonesia
masih sangat rendah. Hal tersebut merefleksikan iklim perlindungan konsumen di
Indonesia yang belum kondusif. Berdasarkan data YLKI, terdapat 1192 pengaduan
konsumen yang dialamatkan ke YLKI selama tahun 2014. Sementara itu, dalam
periode yang sama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menerima 800
pengaduan, sedangkan Kemendag menerima sekitar 400 pengaduan.
YLKI menilai jumlah tersebut sangat rendah jika
dibandingkan dengan India, yang dalam setahun lembaga bantuan konsumennya
mencatat sekitar 70 ribu pengaduan. Sementara itu, Malaysia dan Hongkong dalam
setahun mencatat sekitar 30 ribu pengaduan konsumen.
Konsumen yang cerdas mengetahui bahwa harus ada
kepuasan yang didapat atas barang yang akan dikonsumsi. Ketika hal tersebut
tidak tercapai, maka konsumen akan berusaha menyampaikan aspirasinya melalui
pengaduan. Dengan adanya pengaduan konsumen, lpada akhirnya dapat mendorong
perusahaan penyedia barang ataupun jasa untuk memberikan kualitas yang terbaik.
"Aspirasi semakin tinggi, tuntutan semakin tinggi”.
Mari kita menjadi konsumen yang cerdas!!!
Kami penyedia jasa konveksi kualitas mantap, harga bersahabat :)
Anda membutuhkan kaos family gathering? hubungi kami disini
Anda membutuhkan kaos family gathering? hubungi kami disini
18.25
Unknown
Posted in:


0 komentar:
Posting Komentar