Kamis, 12 Maret 2015

Menjadi Konsumen Cerdas


Menggunakan produk baik itu barang ataupun jasa tidak bisa sembarangan. Sebagai konsumen kita harus cerdas memilih mana yang baik, mana yang sebaiknya juga dihindari. Konsumen cenderung menggunakan barang atau jasa yang murah, dengan mengesampingkan kualitas. Padahal, kualitas haruslah tetap menjadi proiritas utama baik itu bagi konsumen, maupun produsen.

Adakalanya, produsen melakukan cara-cara yang tidak patut, untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Kondisi seperti ini membuat konsumen dirugikan. Di Indonesia, kita memiliki perlindungan konsumen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Selain itu, terdpat pula hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Ada juga hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sayangnya, tingkat pengaduan konsumen di Indonesia masih sangat rendah. Hal tersebut merefleksikan iklim perlindungan konsumen di Indonesia yang belum kondusif. Berdasarkan data YLKI, terdapat 1192 pengaduan konsumen yang dialamatkan ke YLKI selama tahun 2014. Sementara itu, dalam periode yang sama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menerima 800 pengaduan, sedangkan Kemendag menerima sekitar 400 pengaduan.

YLKI menilai jumlah tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan India, yang dalam setahun lembaga bantuan konsumennya mencatat sekitar 70 ribu pengaduan. Sementara itu, Malaysia dan Hongkong dalam setahun mencatat sekitar 30 ribu pengaduan konsumen.

Konsumen yang cerdas mengetahui bahwa harus ada kepuasan yang didapat atas barang yang akan dikonsumsi. Ketika hal tersebut tidak tercapai, maka konsumen akan berusaha menyampaikan aspirasinya melalui pengaduan. Dengan adanya pengaduan konsumen, lpada akhirnya dapat mendorong perusahaan penyedia barang ataupun jasa untuk memberikan kualitas yang terbaik. "Aspirasi semakin tinggi, tuntutan semakin tinggi”.

Mari kita menjadi konsumen yang cerdas!!!


Kami penyedia jasa konveksi kualitas mantap, harga bersahabat :)

Anda membutuhkan kaos family gathering? hubungi kami disini

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Free Samples By Mail